BANDUNG BARAT – Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada 2023 akan dihapus. Hal tersebut akan berdampak besar pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung (KBB). Pasalnya ada 2.904 pegawai pemerintahan berstatus TKK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas menyebut saat ini ada sebanyak 2.094 tenaga honorer di lingkungan Kantor Pemda KBB di luar pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah yang bakal dihapuskan.
“Kalau melihat SE Menpan RB ini sangat tegas, intinya 28 November 2023 honorer harus dihapuskan. Di satu sisi kita kekurangan pegawai, tapi di sisi lain ada pelarangan pengangkatan pegawai Non-ASN,” ungkap Asep pada wartawan, Senin (6/6).
Dia mengakui, jika kebijakan tersebut bakal memengaruhi pelayanan terhadap masyarakat. Terlebih, saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KBB yang masih jauh dari kata ideal. ”Saat ini ada 7.000-an PNS di sini (Pemda KBB),” sebutnya.
Dia menjelaskan, jika berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK), Pemkab KBB idealnya mempunyai 12 ribu lebih PNS. Sehingga, bisa dipastikan jika KBB masih kurang sekitar 40 persen-an.
“Otomatis kita akan kekurangan hampir setengahnya. Apalagi kalau ditambah dengan penghapusan honorer. Artinya sangat banyak kekurangannya,” ujar Asep.
Asep mengaku, saat ini pihaknya sudah mulai memikirkan untuk menambal kekurangan itu. Salah satunya dengan rekrutmen pegawai melalui skema CPNS dan PPPK.
“Tahun lalu ada penambahan 3.000 guru berstatus PPPK di Bandung Barat,” ucapnya.
Namun demikian, Asep mengakui jika rekrutmen itu belum seimbang dengan jumlah PNS yang masuk masa pensiun dan kekurangan yang selama ini dialami.
“Kita terus mengusulkan penambahan, tapi jumlahnya kan ditentukan pusat. Tahun ini kita ajukan 230-an formasi, mudah-mudahan semua disetujui,” harapnya.
Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga bakal mengonsultasikan langkah penambahan pekerja melalui skema menggantikan tenaga honorer yang dihapuskan.
“Di sini kita pikirkan solusi honorer dihapus. Misalnya apakah bisa outsourcing atau tidak. Jadi sejauh ini belum ada kebijakan soal keputusan nasib honorer. Intinya kita pemda harus mendukung kebijakan pusat,” terangnya.
Penghapusan pegawai Non-ASN sendiri tertuang dalam Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. (bbs/ziz)