Jabarekspres.com – Seperti halnya sholat wajib, sholat ghaib pun bisa dilakukan di rumah. Berikut tata cara sholat ghaib sendiri atau munfarid.
Untuk diketahui, sholat ghoib merupakan sholat yang dilakukan bagi yang akan mensholatkan jenazah tetapi tidak ada di hadapannya langsung.
Pelaksanaan tata cara sholat ghaib sendiri ini, biasanya dilaksanakan ketika umat muslim mendapat kabar baik itu keluarga, kerabat, atau sesama muslim lain meninggal.
Bila sholat jenazah, proses pelaksanaan sholatnya dilakukan di depan yang meninggal beda dengan sholat ghoib yang dilakukan secara jarak jauh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Jabarekspres.com, hukum menjalankan sholat ghaib sama dengan sholat jenazah.
Sebagaimana diketahui bersama hukum dari sholat jenazah merupakan fardhu kifayah. Dengan kata lain sholat ghaib pun hukumnya sama.
Dalam hukum Islam, fardhu kifayah memiliki makna suatu kewajiban yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka sebagian yang lain sudah terbebas dari dosa.
Akan tetapi, kalau tidak ada satu pun yang melaksanakannya maka semua akan berdosa.
Di bawah ini tata cara sholat ghaib sendiri dilengkapi syarat, rukun, dan bacaannya.
Syarat Sah Shalat Ghaib
Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau.
Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.
Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.
Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka shalat Ghaibnya tidak sah.
Namun, bila ia menggantungkan shalat Ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), shalatnya dihukumi sah.
Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’… dan seterusnya, dengan catatan di sudah suci atau sudah dimandikan …” maka shalatnya juga sah.
Berikut ini tujuh rukun shalat Ghaib yang harus dilakukan:
Pertama, berniat, seperti umumnya shalat yang lain.
Contoh bila jenazahnya laki-laki maka lafal niatnya adalah: