JABAREKSPRES.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusipda) Provinsi Jawa Barat sabet penghargaan pengawasan kearsipan eksternal tahun 2021 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Diketahui, Provinsi Jabar masuk 10 peringkat ketiga dengan poin 90,22. Sementara untuk posisi pertama, Yogyakarta 93,91, Jawa Tengah 91,31, Jawa Timur 82,59, Riau 81,59, DKI Jakarta 80,32, Sumatra Selatan 78,50, Sulawesi Selatan 77,14, Banten 76,82, Kalimantan Selatan 74,40.
Kepala Dispusipda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko mengatakan, pengawasan kearsipan menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan daerah.
“Nilai paling tinggi itu AA (paling memuaskan), poinnya 90 keatas. Alhamdulillah Jabar urut ketiga 90,22 di bawah Jateng,” ucap Hening kepada Jabar Ekspres belum lama ini.
“Provinsi ini secara insfrastruktur tersedia semuanya. Artinya, kita sangat beruntung sehingga mendapat penilaian baik dari ANRI,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, tata arsip yang baik ialah bagaian dari upaya perubahan repormasi. Yang tujuan akhirnya peningkatan pelayanan publik.
Disebutkannya, untuk sampai pada peningkatan pelayanan publik, diperlukan melalui beberapa tahapan. Diantaranya, managemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataam tatalaksana, penataan SDM Aparatur, pemguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan.
“Pengawasan kearsipan itu menjadi ukuran reforvasi birokrasi itu berjalan. Kalau kualitas perkantoran dalam mengurusi dokumen baik, tentu pelayanan publiknya pun baik,” jelasnya.
Tak puas dengan kinerja ditahun 2021, Dispusipda Jabar pun menargetkan 2022 mampu meningkatkan posisinya. Caranya, dengan memompa daerah yang minim.
“Kan ada daerah yang masih minim. Nah untuk memompa itu perlu dorongan. Nah ini lah yang harus dilakukan bersama. Menyamakan persepsi dengan memunculkan kinerja yang baik,” tergetnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, terdapat lima aspek penilaian pengawasan kearsipan. Pertama, kebijakan, pengelolaan, arsip inaktif, pengelolaan arsip statis dan sumber daya kearsipan.
Hening menjelaskan, tantangan yang dihadapi dalam pengawasan kearsipan eksternal pada tahun 2021 banyak dari kota/kab melaksanakan WFH. Sebab, pada saat itu dalam kondisi Covid-19.
“Kondisi itu tenta sangat mempengaruhi ke dalam pengumpulan data dukung,” jelasnya.
Meski begitu, tim pengawasan kearsipan eksternal dan objek pengawasan melakukan metode pasif atau self assesment. “Ini merupakan satu kesulitan untuk melakukan pembinaan yang diterapkan secara tatap muka,” lanjutnya.