BANDUNG – Untuk memastikan target pembangunan yang searah dan sejalan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengeluarkan kebijakan mengenai pendanaan pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, konsep pendanaan tersebut memiliki tujuan agar memiliki pola terencana antar dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Konsep inovasi ini berlaku untuk alokasi dana di luar bagi hasil pajak atau retribusi untuk kabupaten/kota pada tahun anggaran 2023.
‘’Jadi nanti ini akan diselaraskan dengan target-target Pemda Provinsi Jabar yang ingin dicapai,’’kata Setiawan dalam keterangannya, Rabu, (24/05).
Pemdaprov Jabar menginginkan, untuk kegiatan usulan yang dialokasikan melalui bantuan keuangan atau hibah provinsi harus diselaraskan dengan capai target.
Pemda Kabupaten/Kota di Jabar nantinya harus mengirimkan proposal usulan kegiatan. Usulan kegiatan yang akan mendapatkan pendanaan dari provinsi itu dipresentasikan dan dinilai oleh tim juri independen.
“Tentu saja, tim juri ini akan melihat sejauh mana proposal yang mereka usulkan dari pendanaan ini. Dari proposal ini dengan berbagai kriteria,’’katanya.
Akan tetapi, salah satu outputnya adalah Pemdaprov menginginkan agar program usulan itu dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Dengan cara seperti ini, kita berharap efektivitas pendanaan ini akan lebih efisien di lapangan dan lebih mengena sesuai dengan target yang kita harapkan,” imbuhnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jabar Sumasna menuturkan, kebijakan pendanaan kompetitif diberlakukan untuk membantu membangun tingkat kolaborasi dan konvergensi.
Menurutnya indikator pembangunan daerah perlu ada peningkatan kualitas. Itu tercermin dari tiga tema besar pendanaan kompetitif untuk usulan perencanan tahun 2023 mendatang.
Pembangunan ekonomi, penanganan kemiskinan dan masalah kesejahteraan sosial, serta optimalisasi potensi olahraga, kepemudaan, kebudayaan dan lingkungan hidup.
“Kolaborasi melalui pentaheliks ABCGM menjadi aktor penting dalam percepatan pembangunan di Jawa Barat,” kata Sumasna.
“Kolaborasi dimaksud dapat dilaksanakan dari proses planning (perencanaan), budgeting (penganggaran), implementation (implementasi), controlling (pengawasan), dan reporting (Pelaporan) dalam pembangunan Jawa Barat menuju Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi,” imbuhnya. (yan).