DEPOK – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok AKBP Rusli Lubis mengatakan ada 10 kelurahan di Kota Depok yang dipetakan sebagai kawasan rawan peredaran narkoba.
“Dari 63 kelurahan yang ada di Kota Depok, ada 10 kelurahan yang sudah kami petakan dan menjadi kawasan rawan di Kota Depok,” ucap Rusli.
Rusli memerinci, 10 kelurahan rawan narkotika tersebut di antaranya, Kelurahan Depok (9 kasus), Baktijaya (9 kasus), Mekarjaya (6 kasus), Tugu (5 kasus), Kukusan (4 kasus), Ratu Jaya (4 kasus), Sukamaju (3 kasus), Cinangka (3 kasus), Serua (3 kasus), dan Kelurahan Sukatani (3 kasus).
“Di kelurahan lain bukan berarti tidak ada, tetapi sejauh ini yang kami temukan di 10 kelurahan tersebut dengan kasus tertinggi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah melakukan pemertaan selanjutnya BNNK Depok membentuk kelurahan-kelurahan di Kota Depok menjadi kelurahan bersih narkoba (Kelurahan Bersinar), melalui berbagai sosialisasi dan edukasi yang diberikan.
Untuk rentan usia para penyalahgunaan narkoba ini, Rusli mengatakan hampir ada di seluruuh kalangan usia.
“Hampir semua ada, mulai dari 15 tahun hingga 40 tahun, tetapi memang rata-rata di usia remaja, dan di Kota Depok lebih banyak narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Dia menilai, banyak faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti dua tahun terakhir ini.
“Bisa jadi karena selama pandemi ini banyak masyarakat yang jenuh, tidak ada aktivitas, makanya mereka beralih menggunakan narkoba,” tandasnya. (JPNN-red)