BANDUNG – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membatalkan rencana untuk melakukan uji kompetensi bagi tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.
Rencana uji kompetensi bagi honorer tersebut tadinya akan digelar pada tanggal 24-25 Mei dan 9-10 Juni 2022 yang bertempat di lantai 4 Ruang Rapat Sekretariat DPRD Jabar.
Dalam pelaksanaan uji kompetensi yang tertera dalam nota Dinas KPG.03.01/ND-303/UMUM, para peserta uji kompetensi harus diwajibkan membayar sejumlah uang yakni sebesar Rp500 ribu.
Sehingga hal tersebut, membuat banyak keluhan dari berbagai pihak terutama Non ASN yang diwajibkan membayar sebesar Rp500 ribu untuk mengikuti uji kompetensi tersebut.
Kepala Bagian Umum Setwan DPRD Jabar, Dodi Sukmayana menjelaskan pihaknya melakukan pembatalan uji kompetensi karena tidak ingin menimbulkan polemik.
“Keputusannya dibatalkan. Takutnya menimbulkan persepsi macam-macam, akhirnya kami putuskan dibatalkan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/5).
Awalnya Dodi mengatakan penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan sebagai bentuk dasar perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akan tetapi, untuk saat ini ia menambahkan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada tenaga Non ASN guna memperoleh sertifikasi kerja secara mandiri apabila ingin mengikuti seleksi PPPK nantinya.
“Jadi diserahkan ke masing-masing honorer (tenaga Non ASN). Silakan mereka nyari lembaga uji kompetensi sendiri kalau memang nanti mau ikut pembukaan rekrutmen PPPK tahun depan,” ungkapnya.
“Jadi maksud kami supaya ini enggak mepet. Jadi ketika rekrutmen dibuka, para tenaga honorer (Non ASN) sudah punya persiapan ikut rekrutmen tersebut,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah tenaga Non ASN atau Honorer di Sekretariat DPRD Jabar mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran uang senilai Rp500 ribu untuk mengikuti uji kompetensi.
Bahkan Hal tersebut juga tertera pada nota dinas KPG.03.01/ND-303/UMUM yang ditandatangani Kepala Bagian Umum, Dodi Sukmayana.
Dalam nota itu disebutkan, dipermaklum dengan hormat, bahwa untuk mengatasi kurangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas fasilitasi dan pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat tentang pengangkatan Tenaga Kerja Non Aparatur Sipil Negara melalui perjanjian kerja berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kebutuhan dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.