BANDUNG – Kematian seorang pasien pengidap kanker stadium 4 yang diduga akibat kelalaian pihak Rumah Sakit berbuntut panjang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengaku akan terus melakukan komunikasi bersama jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sebab diketahui, peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah sakit ternama di Kota Bandung, yakni RSHS.
Sehingga dengan adanya kasus tersebut, menurut Wakil Ketua DPRD Komisi V Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mengungkapkan bahwa pihak Rumah Sakit harus melakukan dua tahapan ketika ada kasus seperti ini.
Dua tahapan tersebut, menurut Hadi, pihak rumah sakit harus bisa melakukan tahapan formal dan informal.
Namun pada kasus kali ini, Hadi menilai pada tahapan formal pihak rumah sakit sudah melakukannya dengan baik sesuai SOP dalam memberikan pelayanan dan tindakan kepada pasien.
Bahkan, ia juga mengatakan, dari kasus tersebut, pihak RSHS sudah memberikan penjelasan dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Bahkan pihak rumah sakit juga (RSHS) sudah meminta maaf dan menyampaikan turut berdukacita kepada pihak keluarga,” ucap Abdul Hadi saat dihubungi Jabar Ekspres, Senin (23/5).
Sementara itu, kata Hadi, yang belum dilakukan pihak RSHS dari kasus tersebut adalah tahapan informalnya.
Yang di mana pihak RSHS dinilai belum dapat melakukan pendekatan emosional seperti melalui pertemuan dengan pihak keluarga untuk memberikan penjelasan secara masif.
“Proses formalnya sudah betul dilakukan, cuman komunikasi dengan keluarga ini yang harus diperbaiki bahwa ini sangat memberikan kesedihan yang luar biasa dan harus memberikan pemahaman juga,” tegasnya.
“Dan juga harus adanya dokter yang memberikan pemahaman yang mendalam seperti bagaimana sakitnya atau kondisinya pasien,” tambahnya
Selain masalah tersebut, Hadi melihat bahwa dalam kasus ini banyak pihak yang tidak berkepentingan dapat memperkeruh suasana.
Sehingga dengan kasus ini viral di media sosial, Hadi mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit harus dapat memberikan komunikasi yang jelas atas adanya pemberitaan yang negatif seperti yang sudah beredar.
“Jadi ini perlu, kalau saya lihat secara institusi agar dengan kondisi kekinian ini dibuat aturan yang baru atau disempurnakan baik itu oleh pihak Kementerian ataupun Dinas, sehingga kita punya sebuah acuan. Dan kalau perlu ini juga dimasukkan ke dalam peraturan bahkan kalau perlu di Indang-undang kesehatan itu direviskan bagaimana penanganan atau pembatasan komunikasi publikasi, sehingga perluasannya tidak terlalu liar,” terangnya.