Menyamar jadi Tarzan, Pelaku Pembunuhan Janda Cantik Tetap Tertangkap

SUKABUMI – Pelaku pembunuhan janda cantik di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi menyamar jadi tarzan.

Masuk ke hutan di Gunung Walat dengan menggunakan wig rambut panjang, dia berusaha mengelabui polisi yang tengah melakukan pencarian.

Kendati demikian, polisi tidak mudah tertipu begitu saja oleh pelaku yang menyamar menjadi tarzan dan seolah-olah tinggal di dalam hutan.

Penyamaran RR alias Aden, 33, akhirnya terbongkar. Dia pun ditangkap dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Aden dibekuk di Gunung Walat, usai petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Penangkapan pun dilakukan pada Senin, (17/5).

Saat ditunjukan polisi, terlihat sebuah wig yang dipakai pelaku pembunuhan janda itu untuk nyamar menjadi tarzan dan hidup di hutan Gunung Walat.

“Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota ini menambahkan, barang bukti lain yang diamankan adalah peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya ke dalam hutan.

Diungkapkannya, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK, 33, karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.

RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis, (12/5).

Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

“Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, di mana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk,” kata Hermawan.

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (Fin-red)

Tinggalkan Balasan