Kini Masyarakat Bisa Lepas Masker di Luar Ruangan

Jabarekspres.com – Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia kini telah terkendali. Maka dari itu, Pemerintah mengizinkan masyarakat lepas masker di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Meski Pemerintah telah mengizinkan pemakaian masker di luar ruangan, tetapi di ruangan tertutup Presiden Jokowi mengimbau untuk tetap menggunakan masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Dia juga mengimbau bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, untuk menggunakan masker ketika menjalankan.

“Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ucapnya.

Kemudian, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap dan tidak perlu melakukan tes usap.

Diketahui, berdasarkan data Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.

Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.

Pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama Covid-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis. (ran/jawapos)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan