JABAREKSPRES.COM – Seorang kepala sekolah yang sempat buron karena kasus pencabulan terhadap murid-muridnya dengan pegang kemaluan beberapa murid sebagai hukuman, telah berhasil ditangkap kembali.
Penangkapan kepala sekolah bernama Ali Shodiqin tersebut dilakukan oleh Tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Surabaya, pada Rabu (11/5) .
Saat ditangkap petugas, terpidana sedang berada di di kawasan Trosobo, Taman, Sidoarjo.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil ditangkap sejak menjadi buronan pada Januari lalu.
“Terpidana ditangkap tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan,” kata Khristiya.
Setelah itu, Ali dibawa menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider dua bulan sesuai putusan Mahkamah Agung.
Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut, sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan cabul yang dilakukan Ali tersebut sudah dilakukan dua tahun lalu tepatnya pada 2018 di salah satu SMP swasta. Terpidana saat itu menjabat sebagai kepala sekolah. Dia mencabuli beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tak melaksanakan salat zuhur berjamaah. Sehingga menerapkan sanksi dengan pegang kemaluan para murid sebagai hukuman.
“Pelaku memegang alat vital korban. Akibatnya para siswa ketakutan dan trauma serta melaporkannya ke Polda Jatim,” jelas Khristiya. (jpnn/rit)