JABAREKSPRES.COM – Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui unggahannya di twitter @mohmahfudmd menyebutkan Deddy Corbuzier berhak menayangkan LGBT, karena negara tak berwenang melarangnya selama belum ada hukum yang mengaturnya. Sehingga apa yang dilakukan Deddy bukan merupakan kasus hukum.
“Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya.” ujarnya.
“Rakyat pun berhak mengkritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut,” tambahnya.
“Akhirnya, jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik, Deddy juga berhak untuk menghapus videonya. Belum ada masalah hukum dalam kasus ini,” jelas mahfud MD.
Mantan Ketua MK ini juga menjawab pertanyaan dari Said Didu mengenai asas demokrasi dalam kasus tersebut.
“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum” tulisnya.
Dia juga menambahkan tulisan untuk lebih memperjelas maksudnya.
“Berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum.”
“Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia ‘berketuhanan’ tapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama.” paparnya.
Dedy Corbuzier di kanal YouTubenya sempat menampilkan pasangan gay, Ragil Mahardika-Frederik Vollert.
Sejurus kemudian, warganet membahasnya. Polemik muncul usai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengkritisi dengan menyatakan LGBT adalah ketidaknormalan dan harus diobati.
Islam melarang LGBT. LGBT harus diamputasi bukan ditoleransi.