JABAREKSPRES.COM – Setelah selesai dengan proses akuisisi twitter senilai 44 Miliar Dolar Amerika, Elon Musk dan Twitter Inc kini bersiap menghadapi tuntutan yang diajukan oleh pengelola dana pensiun di Florida, Amerika Serikat.
Tuntutan tersebut diajukan Orlando Police Pension Fund karena akuisisi yang dilakukan Musk terhadap perusahaan media sosial Twitter belum lama ini.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan Delaware Chancery Court, karena menurut mereka, berdasarkan undang-undang Delaware, Musk tidak bisa menyelesaikan peralihan ini sampai 2025.
Seperti dikutip dari Reuters, peralihan tersebut baru bisa dilakukan bila ada dua pertiga pemegang saham yang tidak dimilikinya menyatakan setuju.
Gugatan tersebut menyatakan Musk adalah “pemegang saham yang berkepentingan” setelah menguasai lebih dari 9 persen saham Twitter.
Dengan tuntutan tersebut, Orlando Police Pension Fund meminta Musk menunda akuisisi tersebut, dan menyelesaikan merger sampai 2025.
Selain penundaan tersebut, Direktur di Twitter juga dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.
Pengelola dana pensiun itu juga menuntut Twitter dan direksinya, termasuk CEO Parag Agrawal.
Sayangnya, baik Musk maupun Twitter tidak ada yang mau berkomentar perihat tuntutan terseeut. Sementara pengacara Elon Musk, tidak menjawab pertanyaan terkait kasus ini.
Elon Musk sebagai orang terkaya di dunia, saat ini masih menjabat sebagai CEO di beberapa perusahaan besar seperti Tesla, SpaceX, dan The Boring Company.
Paska akuisisi Twitter bukan hanya harus menghadapi tuntutan tersebut, Musk juga dikabarkan sedang mengalami masalah dengan turunnya saham di beberapa perusahaannya yang lain. (ant/rit)