KPK Geledah Bukti Suap Ade Yasin

Jabarekspres.com – Setelah Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan.

KPK mencari bukti dugaan suap pengurusan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang melibatkan Ade Yasin dengan sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

“Benar, informasi yang kami terima, hari ini, 28 April 2022 tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara  KPK Ali Fikri, Kamis (28/4).

Dia mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung. Pihaknya belum bisa memastikan barang bukti yang ditemukan penyidik dari hasil penggeledahan tersebut.

“Akan kami informasikan lebih lanjut,” ucapnya.

Perkara jual beli predikat WTP ini terjadi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin. Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Bupati Bogor Ade Yasin menyuap para auditor BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

“AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari.

Firli menyebut, awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keinginan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP, pada sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan