Zakat Fitrah Beras Berapa Kg Per Orang? Ini Aturannya Menurut Baznas

Jabarekspres.com – Jelang Idul Fitri yang tinggal hitungan hari, di antara umat muslim ternyata masih ada yang bertanya mengenai zakat fitrah beras berapa kg per orang nya.

Bahasan zakat fitrah beras berapa kg per orang sebetulnya sering dijelaskan oleh para ulama termasuk jajaran Baznas sebagai pengelola utama zakat fitrah di Indonesia.

Jauh-jauh hari biasanya Baznas juga telah menentukan besaran biaya zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh para umat muslim usai menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Bila mengamati aturan yang diterbitkan Baznas, setiap tahun besaran zakat fitrah bila dinominalkan selalu terjadi peningkatan karena mengacu pada harga beras terbaru.

Lantas, zakat fitrah beras berapa kg per orang sesuai aturan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai penanggung jawab zakat? Simak penjelasannya di bawah ini.

Sebelum mengetahui lebih jauh soal zakat fitrah beras berapa kg per orang mari ketahui mengenai hukum tentang membayar zakat fitrah yang dikeluarkan muslim.

Dikutip dari laman resmi Baznas, hukum tentang kewajiban zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar RA.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”

“Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Kemudian, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan