THR PNS 2022 di Bayar Mulai Hari Ini! Siap Cek Saldo Rekening?

thr cair 2022
0 Komentar

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022

Sementara itu, daftar tunjangan yang di terima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan adalah:

Baca Juga:Berikut Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Kota Bandung 2022Penasaran Siapa Menteri Terkaya Di Indonesia Saat Ini?

  • Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 di sebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya di berikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

  • Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama di tetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  • Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut,

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

  • Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

Baca Juga:Mengenal Jaring-Jaring Balok Serta Cara MembuatnyaMahasiswa Kembali Demo 21 April, Tindak Lanjut Demo Sebelumnya

  • Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang di persamakan dengan tunjangan jabatan, akan di berikan tunjangan umum.

0 Komentar