Gaji pokok PNS Golongan III:
- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022
Sementara itu, daftar tunjangan yang di terima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan adalah:
Baca Juga:Berikut Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Kota Bandung 2022Penasaran Siapa Menteri Terkaya Di Indonesia Saat Ini?
- Tunjangan suami/istri PNS
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 di sebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya di berikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
- Tunjangan anak PNS
Berdasar PP yang sama di tetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut,
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
- Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
Baca Juga:Mengenal Jaring-Jaring Balok Serta Cara MembuatnyaMahasiswa Kembali Demo 21 April, Tindak Lanjut Demo Sebelumnya
- Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang di persamakan dengan tunjangan jabatan, akan di berikan tunjangan umum.
