Jabarekspres.com – Saat melakukan konferensi pers pada 30 April 2021 tentang kasus Wali Kota Tanjungbalai, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan kebohongan.
Kebohongan yang dilakukan Lili Pintauli Siregar diungkapkan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” dikutip dari dokumen Dewas soal putusan terhadap Lili, Rabu (20/4).
Salah satu pelapor, Rieswin Rachwell, mengatakan dugaan pembohongan publik ini adalah saat konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, M Syahrial.
“Pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK,” ujar Rieswin.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili Pintauli dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam perkara di KPK. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
“Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK,” tegasnya.
Dia menilai perbuatan Lili Pintauli berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri.
Perbuatan ini juga disebut sangat merendahkan martabat dan marwah KPK sebagai lembaga antirasuah yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong.
Rieswin merasa malu dengan adanya pimpinan KPK yang melanggar kode etik. Karena itulah ia melaporkan ini ke Dewan Pengawas KPK.
Meskipun Lili dinyatakan bersalah, Dewas tidak melanjutkan laporan tersebut ke tahap sidang etik. Dewas KPK menganggap sanksi untuk Lili sudah diserap dalam sanksi yang dijatuhkan dalam kasus komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (jawapos)