Kejagung Akan Periksa Semua Pejabat Terkait Korupsi Minyak Goreng, Termasuk Mendag Lutfi

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan jajarannya tengah mendalami dugaan penerimaan suap oleh tersangka IWW.

“Saya enggak bicara imbalan, PE-nya sudah keluar, kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kami dalami,” ujar Supardi.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan