Kejagung Akan Periksa Semua Pejabat Terkait Korupsi Minyak Goreng, Termasuk Mendag Lutfi

JAKARTA  – Seluruh pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan diperiksa Kejaksaan agung (Kejagung) terkait kasus ekspor minyak goreng.

Termasuk Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

“Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan, Rabu, (20/4) malam.

Diungkapkannya, semua pihak terkait penerbitan PE akan diperiksa. Sebab PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir.

Sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Dikatakannya, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Namun, Febrie belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan. Sebab semuanya berjalan mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Selain itu, Febrie juga mengungkap, selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut.

“Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalo dia enggak, ya bisa tersangka lah dia,” katanya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tersangka Indrasari diduga mendapatkan sejumlah uang dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan.

“Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia (tersangka) tabrak aturan,” kata Febrie.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan