“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya. (Fin-red)
Kasus Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News