Jabarekspres.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (21/4) rencananya akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati soal kasus pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Namun, pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Dirut Pertamina soal dugaan gratifikasi fasilitas nonton MotoGP kepada Lili Pintauli Siregar oleh Pertamina ini harus batal.
“Rencananya begitu (diperiksa hari ini, red), tetapi saya dapat laporan yang bersangkutan minta (pemeriksaan, red) diundur,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan itu terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Fasilitas itu berupa akomodasi penginapan hingga tiket menonton MotoGP pada 18-20 Maret 2022.
“Benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
Dia mengatakan, Dewas KPK tengah memproses laporan tersebut. Tindak lanjut yang dilakukan berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan surat panggilan klarifikasi terhadap pihak terkait yang beredar, Dewas KPK turut meminta data pembelian mau pun sumber pembayaran pemesanan tiket MotoGP yang diduga diperuntukkan bagi Lili.
Dalam surat yang sama, Dewas KPK juga meminta data terkait pemesanan penginapan di Amber Beach Resort pada 16-22 Maret 2022.
Hal tersebut ternyata bukan kali pertama Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran etik.
Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta atau sekitar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik.
Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan dua perbuatan.
Pertama, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi secara langsung dengan pihak berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Kedua, Lili juga terbukti telah memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial. Hal itu dilakukan agar pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai terkait pembayaran uang jasa pengabdian senilai Rp53,3 juta. (fin)