Jabarekspres.com – Pihak Persipura Jayapura secara resmi telah menggugat Persib Bandung dan Barito Putera serta David da Silva dan PSSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran fair play pada pekan ke-34 Liga 1 2021/2022, dikutip dari laman RepublikBobotoh.com, Senin (18/4/2022).
Gugatan terhadap Persib Bandung dan Barito Putera serta David da Silva dan PSSI didaftarkan dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst semenjak hari Kamis kemarin (14/4).
Gugatan terhadap Persib Bandung dan Barito Putera serta David da Silva dan PSSI diwakili oleh Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.
Ada enam poin gugatan yang dikeluarkan untuk hakim. Di samping itu, penggugat juga menuntut kerugian materiil sebanyak Rp1 miliar.
Adapun kerugian immaterial tidak disebutkan. Perkembangannya untuk saat ini, penunjukan jurusita menjadi status perkara tersebut.
Berikut ini merupakan 6 gugatan atas dugaan praktik kongsi PSSI, Persib, Barito Putera, dan David da Silva:
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara menyeluruh;
- Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (Persib) VS Tergugat III (Barito Putera) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara langsung;
- Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
- Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
- Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
Kerugian Materiil
Kerugian karena mengeluarkan biaya-biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
Kerugian Immateriil
Bahwa akibat adanya perkara pelanggaran fair play ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.***