Jabarekspres.com – Ada kabar gembira para wargi. Jajaran Satlantas Polres Cimahi telah merilis resmi jadwal SIM Keliling Cimahi April 2022.
Untuk yang menetap di wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dapat menikmati layanan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Polres Cimahi memang secara teritorial membawahi dua daerah sehingga cakupan layanannya melintasi perbatasan.
Jadwal SIM Keliling Cimahi ini pun bisa dimanfaatkan dan menjangkau masyarakat yang memiliki tempat tinggal jauh dari Mapolres Cimahi.
Melansir akun Instagram @satlantascimahi, aparat kepolisian setempat telah membagi enam titik lokasi jadwal SIM Keliling dalam satu pekannya.
Untuk jam pendaftaran layanan ini sendiri dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon jika ingin datang dan mengurus SIM-nya sesuai dengan jadwal SIM Keliling Cimahi.
Pertama, pemohon atau masyarakat yang ingin mengakses layanan itu harus membawa SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Kemudian, membawa identitas diri berupa KTP asli atau Suket (pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy-nya sebanyak dua lembar.
Selain itu, bisa juga melampirkan surat kehilangan dari pihak kepolisian. Ini catatan khusus jika pemohon yang mengurus di layanan SIM Keliling SIM-nya hilang.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, pemohon bisa memprosesnya di Satpas atau Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Mengingat saat ini masih di masa pandemi Covid-19, jajaran Satlantas Polres Cimahi ikut mengimbau para pemohon SIM agar menjalankan protokol kesehatan.
Di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Sebagai informasi biaya untuk mengurus perpanjangan dokumen ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A memiliki tarif Rp80.000, sementara itu untuk perpanjangan SIM C pemohon harus mengeluarkan biaya Rp75.000.