Kusworo menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal Nomor 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, maksimal 3 tahun, dan denda Rp300 juta.
Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bamasena mengatakan, Kombas Perlindungan Anak terus mengawal para korban semenjak orang tua korban melaporkan ke Komnas.
“Saat ini kita akan berkoordinasi dengan unit PPA untuk dilakukan trauma healing. Jangan sampai kejadian ini terulang, karena korban bisa menjadi pelaku di kemudian hari,” kata Bima.
Menurut Bima, untuk mencegah kejadian tersebut terulang, dibutuhkan kesadaran dan kepedulian seluruh komponen masyarakat, karena ini perilaku bejat.
“Jadi kalau ditanya kenapa terus berlanjut, hukuman seberat apapun tidak akan membuat pelaku kejahatan itu jera. Apalagi hukuman ringan,” ungkapnya.
Sehingga upaya preventif khususnya seluruh komponen masyarakat dari mulai pemerintah harus gencar. Tidak hanya tanggung jawab Komnas Perlindungan Anak. Media juga harus ikut terlibat dalam upaya preventif tersebut.
Bima pun mengapresiasi Polresta Bandung yang sangat respon dalam menindaklanjuti laporan korban.
“Ini bukti nyata Polresta Bandung melakukan respon cepat terhadap laporan dari masyarakat, tidak lebih dari satu minggu setelah laporan, langsung menangkap pelaku,” kata Bima.
Menurut Bima, ini merupakan bentuk profesional para penyidik khususnya penyidik PPA Satreskrim Polresta Bandung.
“Kami mengapresiasi sampai dengan saat ini setiap laporan dan kejadian menyangkut kejahatan terhadap anak direspon cepat,” tandasnya. (yul)