Batas Kecepatan Kendaraan Sesuai Aturan, Wajib Diingat!

Jabarekspres.com – Batas kecepatan kendaraan adalah salah satu keselamatan berkendara yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Sayangnya, terkadang batas kecepatan kendaraan ini diabaikan oleh para pengendara dengan alasan, misalnya, mengejar waktu. Padahal, keselamatan nyawa lebih penting dari itu.

Tentu, saja transportasi darat kendaraan bermotor atau kendaraan roda empat telah meringankan manusia untuk mengunjungi dan kemudian berpindah dari lokasi A ke lokasi B, namun hal tersebut harus diiringi pula oleh batas kecepatan kendaraan tersebut.

Dengan demikian, peraturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol yang sering dianggap jalan bebas hambatan harus benar-benar dipatuhi oleh para pengendara.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat 4, pemerintah telah menetapkan batas kecepatan kendaraan yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

  • Kecepatan maksimal di jalan tol 100 km per jam
  • Kecepatan maksimal di jalan antarkota 80 km per jam
  • Kecepatan maksimal di kawasan perkotaan 50 km per jam
  • Kecepatan maksimal di kawasan pemukiman 30 km per jam

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pada pasal 3 ayat 4 lantas memperkuat aturan seperti yang tertera di atas.

Dengan menetapkan kecepatan berkendara itu pemerintah hendak menekan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kecepatan kendaraan. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas akibat ugal-ugalan di jalan sering terjadi di jalanan.

Selain itu, aktivitas mudik artinya juga merupakan aktivitas masyarakat dalam menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Dengan demikian, masyarakat seharusnya dapat mematuhi peraturan pemerintah terkait kecepatan kendaraan agar tradisi mudik berjalan lancer.

Keselamatan nyawa harus diutamakan daripada mengejar waktu untuk segera sampai ke kampung halaman.

Selamat sampai tujuan adalah prinsip utama dalam berkendara maupun dalam tradisi mudik, khususnya tradisi mudik tahun sekarang yang telah diprediksi akan membludak.

Selain aturan terkait kecepatan kendaraan, pengendara juga hendaknya mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada guna membuat aktivitas berkendara menjadi lancar dan selamat sampai tujuan.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan