BANDUNG – Petugas Gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi dan Kota Bandung, beserta Kepolisian dan Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung melakukan kegiatan Ramp Chek atau Pemeriksaan kepada Kendaraan angkutan mudik lebaran di Terminal Cicaheum, Kota Bandung.
Menurut Kepala UPT LLAJ Wilayah 2 Dishub Jabar, Adnan Gumilar mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung ketersediaan atau keselamatan dari para kendaraan yang akan digunakan pada saat mudik lebaran nanti.
“Kami adakan pengecekan ini berupa pemeriksaan fisik dan administrasi dari kendaraan-kendaraan yang ada di Terminal Cicaheum ini,” jelas Adnan seusai melakukan kegiatan Ramp Chek di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Kamis (14/4).
Adnan juga menyebutkan, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya menyasar bus kecil maupun besar yang ada di Terminal Cicaheum.
Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan bahwa terdapat 3 kendaraan angkutan Mudik yang dinilai tidak layak Beroperasi.
3 kendaraan tersebut, kata Asep, dinyatakan tidak layak beroperasi dikarenakan surat-surat dan uji kendaraan yang tidak sesuai.
“Jadi kami telah periksa sekitar 3 kendaraan, dan ketiganya itu tidak layak operasi, dan layak jalan. Kita pilah tidak layak operasi itu seperti surat-surat STNK, uji, sama pengawasan atau trayek,” ungkapnya.
“Sementara kalau layak jalan, persyaratan teknisnya itu harus dipenuhi sekitar 11 item. Jadi, sebelum ke persyaratan teknis, kami juga periksa dahulu kelengkapan surat-suratnya. Percuma kan kalau kami periksa tetapi mobilnya tak sesuai dengan yang diperiksa. Jadi, kami periksa dahulu nomor rangka dan disamakan dengan STNK, dan ternyata tak sama,” imbuhnya
Untuk tindak lanjutnya, Asep menjelaskan bahwa kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada PO nya dan dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian.
“Jadi semua kendaraan yg diperiksa hari ini semuanya tidak layak operasi (3 kendaraan), Jadi kami lakukan tilang dengan kepolisian,” katanya.
Asep menuturkan, dari 3 kendaraan yang telah dilakukan pemeriksaan, kendaraan yang tidak layak beroperasi dinilai dapat membahayakan penumpangnya seperti pintu yang tidak bisa dibuka.
“Karena tadi ada pintu keluar yang setengah. Dan minimalnya bus itu ada dua pintu yang harus bisa terbuka dan tertutup. Bila suatu saat ada insiden, maka penumpang bisa keluar melalui pintu dua-duanya dan kaca bisa dipecahkan,” pungkasnya. (Mg4/wan)