Kepada Pengusaha & Perusahaan, Kemnaker: THR Wajib Dibayar Penuh & Tepat Waktu!

Dengan demikian, siapa pun bisa menyampaikan pertanyaan teknis dan pengaduan terkait pemberian THR dalam kanal yang telah disediakan.

“Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id,”  ujarnya.

Yang pasti, kembali mengutip arahan dari Menaker Ida Fauziyah dalam Posko THR Virtual itu, “THR Wajib Dibayar Penuh & Tepat Waktu!”.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan