Dengan demikian, siapa pun bisa menyampaikan pertanyaan teknis dan pengaduan terkait pemberian THR dalam kanal yang telah disediakan.
“Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id,” ujarnya.
Yang pasti, kembali mengutip arahan dari Menaker Ida Fauziyah dalam Posko THR Virtual itu, “THR Wajib Dibayar Penuh & Tepat Waktu!”.***