Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua, Bolehkan mengganti puasa dengan Fidyah? Ini Penjelasannya

Syekh Khatib Asy-Syirbini menjelaskan kriteria orang tua yang diperbolehkan syariat untuk tidak menunaikan ibadah puasa dalam kitab Al-Iqna fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja.

“Orang tua renta—yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya—jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud”

Bagi Orang yang Sangat Tua dan Uzur Orang yang sudah tua dan uzur diperbolehkan tidak melaksanakan puasa, namun dikenakan fidyah sebagai gantinya.

Fidyah atau tebusan merupakan bentuk denda yang wajib ditunaikan apabila meninggalkan kewajiban puasa Ramadan.

Jumlah fidyah yang harus dibayarkan orang yang sangat tua dan uzur adalah sebesar satu mud. Fidyah itu biasanya berupa makanan pokok, khusus orang Indonesia dapat menggunakan beras.

Satu mud itu setara dengan 675 gram atau 6,7 ons. Satu mud dibayarkan setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini juga menjadi pengganti orang yang sudah sangat tua dan uzur sehingga tidak perlu melakukan qada puasa.

Fidyah sebaiknya diberikan kepada fakir atau miskin.

Dilansir laman Baznas, niat yang dapat dibaca ketika melakukan pembayaran fidyah bagi orang yang sudah tua dan uzur adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah SWT”

Dilansir Lazismu, bila orang yang sangat tua dan uzur tidak memiliki harta, hal itu dapat digantikan oleh anak-anaknya. Anaknya dapat membayar secara personal atau patungan.

Hal ini merupakan salah satu bentuk bakti atau perbuatan ihsan seorang anak kepada orang tuanya. Kemudian, bila terdapat orang yang sangat tua dan uzur tidak memiliki anak, tiada juga kerabat, serta benar-benar tidak memiliki harta, maka ia tidak dikenakan kewajiban apa pun.

Kewajiban membayar fidyah akan dibebaskan darinya. Orang tua ini cukup memperbanyak istigfar karena ketidakmampuan atas kewajiban yang dibebankan kepadanya.

Hal ini disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan