Jabarekspres.com – Apakah sah puasa orang yang sudah mumayyiz? Mari kita ulas secara lengkap di bawah ini dari perspektif agama Islam.
Pertanyaan seputar apakah sah puasa orang yang sudah mumayyiz mungkin sering dilontar karena minimnya pengetahuan yang kita miliki.
Sebelum membahas lebih jauh soal apakah sah puasa orang yang sudah mumayyiz, kita perlu paham dulu apa yang disebut dengan mumayyiz.
Dihimpun Jabrekspres.com dari berbagai sumber istilah mumayyiz atau al-mumayyiz berasal dari kata mayyaza yang memiliki pengertian menyisihkan.
Dalam penjelasan yang lain, mumayyiz diartikan seorang anak yang sudah bisa membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk atau yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat.
Dalam syariat agama Islam, istilah mumayyiz kembali digunakan sebagai salah satu syarat sah dalam beribadah, baik sholat, puasa maupun yang lainnya.
Datangnya akil baligh ditandai dengan haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki.
Jika sampai usia 15 tahun belum ada tanda-tanda datangnya akil baligh, maka para ulama sepakat di usia 15 tahun itulah batas maksimal dari masa mumayyiz
Lantas, apakah sah puasa orang yang sudah mumayyiz? Begini penjelasan lengkapnya.
Melansir laman Selapan, puasa orang yang sudah mumayyiz adalah sah, karena mumayiz merupakan salah satu syarat wajib berpuasa.
Bila ditinjau secara bahasa, kata puasa merupakan berasal dari bahasa Arab yakni kata shaum atau shiyam yang memiliki arti menahan.
Allah SWT berfirman didalam Quran surat Al-Baqarah ayat 183, sebagai berikut:
“Berpuasa dapat melatih kesabaran kita, karena saat berpuasa kita diharuskan untuk menahan diri dari rasa lapar, haus, dan juga hawa nafsu”
Berpuasa juga dapat membentuk karakter yang akhlaqul karimah didalam diri kita.
Namun, untuk anak kecil haruslah sudah mumayyiz agar puasanya dianggap sah.
Rukun Islam ketiga ini diwajibkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Q.S Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
Kewajiban ini berlaku untuk umat Islam yang memenuhi ketentuan atau syariat agama.
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Abu Dawud dan Ahmad: