BANDUNG – Masalah kemiskinan ekstrem dan tingginya angka pengguran di Jawa Barat sepertinya akan menjadi catatan tersendiri oleh Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubenur Jabar Ridwan Kamil pada tahun anggaran 2021.
Anggota Pansus LKPJ TA 2021 DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan, sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), catatan dari LKPJ harus memiliki tolok ukur yang sudah disepakati bersama dalam perencanaan.
‘’Jadi melihat capaian-capaian yang terealisasi selama 2021 tentu membutuhkan pencermatan lebih lanjut,’’ujar Daddy dalam keterangannya, Senin, (10/4).
Berdasarkan Perda Jabar Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 terdapat target-target yang tertera dalam RPJMD.
Menurutnya, jika melihat target mitra kerja Komisi IV Bidang Pembangunan, ada 26 indikator kinerja utama (IKU).
Berdasarkan Analisa dari keseluruhan IKU tersebut, sebanyak 16 IKU tercapai/terlampaui dan 8 IKU tidak tercapai.
‘’Itu berarti, IKU yang tercapai selama tahun 2021 adalah sebesar 69,23 persen,’’cetus politisi Partai Gerindra Jawa Barat ini.
Daddy mengungkapkan, jika melihat persentase angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka. pada 2021 ada sekitar 7,97 persen warga Jabar tergolong miskin.
Sedangkan tingkat pengangguran terbuka adalah 9,82 persen. Itu menunjukkan bahwa hampir 4 juta masyarakat Jabar masih tergolong miskin.
Padahal, sejatinya jika pembangunan dikatakan berhasil maka harus memberikan kesejahterakan terhadap rakyat.
Daddy menilai, di sisi lain berbagai penghargaan menunjukkan apresiasi yang diberikan atas sebuah prestasi. Akan tetapi, tidak boleh menutup mata atas fakta empiris di lapangan.
Ada satu hal yang harus menjadi perhatian serius dari Pemprov Jabar. Dalam suratnya Nomor B-38/KSN/SWP/KK.04.01/02/2022 tanggal 25 Februri 2021, Sekretariat Negara memasukkan Jabar dalam 25 provinsi yang termasuk kategori daerah dengan kemiskinan ekstrem.
Dari 27 kabupaten/kota di Jabar, sebanyak 17 di antaranya masuk kelompok ini. Ada 4 kota dan 13 kabupaten yang masih harus berbenah diri.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Pusat bahkan meminta agar pada tahun 2022, semua kementerian/lembaga melakukan prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam pelaksanaannya pada tahun 2022 semua pihak diminta fokus pada tiga hal.