Selain itu, BPOM sebagai regulator menegaskan meski mengandung BPA, air galon guna ulang itu sangat aman untuk dikonsumsi karena tingkat migrasinya jauh di bawah batas aman yang dipersyaratkan oleh aturan BPOM.
‘’Isu ini menjadi bising setelah munculnya produk galon kemasan PET yang diluncurkan secara masif di awal 2020,’’kata dia.
Untuk itu, dia meminta BPOM agar tidak gegabah dan menyerah begitu saja terhadap kampanye hitam dan desakan segelintir pihak yang meminta mereka menerbitkan regulasi tambahan.
Mereka menginginkan adanya aturan baru untuk mewajibkan produsen AMDK galon polikarbonat untuk mencantumkan BPA Free pada kemasannya.
“BPOM harusnya ikut menyelidiki motif dan siapa di balik desakan ini,” tukasnya.
Apalagi, kata Abraham, melalui laman resminya, BPOM sudah menegaskan bahwa hasil pengawasan terhadap galon AMDK berbahan polikarbonat selama lima tahun terakhir memperlihatkan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg).
Dengan kata lain, BPOM menyampaikan bahwa migrasi BPA dalam air kemasan galon polikarbonat itu sangat kecil atau masih dalam ambang batas aman untuk kesehatan.
Selain itu, ada juga beleid seperti Permenperin No 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun secara Wajib.
Disini juga menegaskan galon guna ulang aman untuk dikonsumsi karena telah melalui proses pengujian parameter SNI.
“Artinya, ketika pelaku industri AMDK sudah memenuhi segala regulasi tersebut, tak ada alasan rasional apapun bagi BPOM untuk menerbitkan regulasi baru atau tambahan,” katanya.
Dia menduga wacana pelabelan BPA Free dalam kemasan galon polikarbonat itu mewakili agenda tersembunyi pelaku usaha tertentu yang juga ‘bermain’ dalam bisnis AMDK.
Mereka ingin memperbesar pangsa pasar dengan cara ‘menyingkirkan’ pemain lama melalui aturan pelabelan BPA Free dalam galon PET.
Menurutnya, aturan ini akan menciptakan relasi asimetris antar-produk dengan menekankan pada kemasan, dan bukan produk yang dikonsumsi.
“Karenanya, BPOM harus tetap independen dan menjaga marwahnya sebagai otoritas pengawas obat, makanan dan minuman secara netral, dan tidak memihak agar tetap bisa dipercaya dan bisa diandalkan oleh masyarakat luas.