Sementara itu, suntik adalah proses memasukan cairan melalui pori-pori kulit yang langsung menuju aliran darah.
Saat memasukan cairan tersebut, diperlukan jarum khusus yang langsung menembus kulit tanpa melalui rongga terbuka.
Menurut Dr. yusuf Qardhawi dalam Fatawi Mu’ashirah, suntik tidak membatalkan puasa karena hanya memasukan cairan atau obat ke dalam tubuh.
Serta tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali. Jadi, suntik saat berpuasa Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Jika suntik dikatakan tidak membatalkan puasa, berbeda halnya dengan infus. Menurut beberapa ulama, infus dapat membatalkan puasa.
Karena pasca melakukan infus, tubuh dapat merasa lebih segar. Meski tidak menghilangkan lapar dan dahaga, infus mampu membuat tubuh terasa lebih segar.
Maka dari itu, hindari melakukan infus saat berpuasa.
Meski beberapa ulama telah mengatakan jika melakukan suntik tidak membatalkan puasa, kamu bisa melakukannya setelah berbuka puasa untuk menghindari keragu-raguan.***