Pada setiap kontrak yang disepakati perusahaan produsen sebetulnya sudah cukup untuk mengcover kebutuhan minyak goreng nasional.
‘’Ini cukup bagi kebutuhan nasional per hari juga dan meng-cover ke mana saja produsen itu harus melakukan distribusi di wilayah kerja masin-masing,” papar Agus. (red).