Berikut Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali di Level 1-3

Sementara daerah PPKM Level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah Level 1 maksimal 100 persen.

  • Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 3, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.

  • Resepsi

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 3 dapat di adakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan pada daerah PPKM Level 2 sudah bisa memberlakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan daerah level 1 PPKM di Jawa-Bali maksimal 25 persen.

Tinggalkan Balasan