Berikut Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali di Level 1-3

  • Aktivitas di Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali, di izinkan beroperasi 60 persen hingga 21.00 waktu setempat.

Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Yang pengaturannya lebih lanjut di atur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara pada daerah PPKM Level 2 di izinkan beroperasi 75 persen, dan 100 persen bagi daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dengan jam operasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

  • Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 3, restoran tau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri. Maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat.

Dengan di batasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, di sediakan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.

  • Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen. Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa di vaksin karena alasan kesehatan.

Sementara daerah PPKM Level 2 dan 1 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 70 persen. Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib di dampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

  • Area Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 3 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.

  • Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 3 dapat di buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Tinggalkan Balasan