Berikut Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali di Level 1-3

Jabarekspres.com – Di lansir CNN, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling). Untuk menekan transmisi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali di perpanjang. Aturan lengkap PPKM Jawa-Bali di mulai hari ini, 5 April hingga 18 April 2022.

Pemerintah kali ini juga memberikan sedikit relaksasi. Seperti kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal. Kemudian restoran, rumah makan, dan kafe yang dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, setelah sebelumnya maksimal hanya pukul 21.00.

Pemerintah juga memberikan relaksasi pada pertandingan olahraga. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir di berikan keringanan dengan di perkenankan.

Minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan. Sementara sebelumnya diberikan opsi tambahan tes PCR.

Namun di sisi lain, pemerintah juga memperketat syarat penonton. Awalnya, pemerintah tidak mengatur ketentuan vaksin Covid-19 pada penonton pertandingan olahraga.

Terkini, seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah vaksin booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Adapun untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan aturan lengkap PPKM Jawa-Bali Level 1-3 untuk dua pekan ke depan.

  • Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 3 dapat beroperasi 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah di vaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen. Sedangkan pada daerah Level 1 di perkenankan 100 persen WFO.

  • Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang di fungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah.

Dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, aktivitas peribadatan di batasi dengan maksimal 75 persen kapasitas, sementara pada daerah PPKM Level 1 sudah di perkenankan 100 persen.

Tinggalkan Balasan