Beredar Kikil dan Tetelan Berformalin, Pelaku Telah Ditangkap

Jabarekspres.com – Kasus kikil dan tetelan berformalin berhasil diungkap oleh Unit Pidsus Satreskrim Lubuklinggau.

Sebanyak 100 kg kikil atau kulit sapi dan tetelan berformalin berhasil diamankan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH mengatakan tersangka kasus kikil dan tetelan berformalin berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (31/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Tersangkanya Eva Yusnita alias Yus, 46, ditangkap di rumahnya, Jl Kemuning Rt 03, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis, 31 Maret 2022, sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya saat rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (4/4)

Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang menduga banyak beredar diduga kikil berformalin.

Polres Lubuklinggau bersama BPOM melakukan operasi bersama, lalu ditelusuri ke rumah produksi.

Ternyata, ketika digeledah di rumah tersangka ditemukan barang bukti kikil dan sebagian disimpan di lemari pendingin.

“Berdasarkan pemeriksaan BPOM ternyata benar positif mengandung zat formalin,” ujar Harissandi.

Selain itu, ditemukan pula sekitar seperempat botol cairan formalin, sisa yang digunakan tersangka.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dua tahun lalu. Telah menjalani 8 bulan penjara,” ungkap Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP M Romi, Kasi Humas AKP Hendri.

Dia menjelaskan, sebagian hasil olahan kikil sudah beredar di masyarakat, karena tersangka, mengedarkannya sesuai pesanan.

Modusnya, pelaku mendapatkan kikil yang sudah tidak layak konsumsi, lalu diolah, dengan menambahkan zat formalin. Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau.

Tersangka dikenakan pasal 136 UU RI Nomor 18, tahun 2012, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolres menghimbau agar masyarakat berhati-hati membeli bahan makanan basah di pasar.

“Seperti mi kuning, tahu, maupun kikil ini, perhatikan jika tidak ada lalat yang mendekati patut dicurigai mengandung fomalin,” imbuhnya.

Sementara Tersangka Eva Yusnita, mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil formalin.

Tersangka mengaku kikil mengandung formalin hasil olahannya di jual di Pasar Satelit Lubuklinggau.

“Sehari bisa laku 20-50 kg kikil per hari. Dengan harga Rp24 ribu per kilogram,” kata Eva Yusnita. (fin)

Tinggalkan Balasan