SAKSI kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Zulkarnaen Effendi turut angkat bicara terkait vonis Adam Rachmat Damiri (ARD) yang dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa.
Menurutnya Zulkarnaen Effendi, memang secara Hukum Hakim bisa saja memberi vonis lebih berat, bisa sama, namun bisa juga vonisny lebih ringan, dan memang yang diberi keyakinan satu satunya di Republik ini hanya Hakim yang dilindungi undang undang.
“Cuma maksud Saya, kalo bagi Saya pribadi nih meskinya di pilah, kerugian yang dialami ketika Pak Adam berapa sih kok gak disebutkan, terus kerugian yang dialami jaman penggantinya Pak Adam berapa? Jadi nanti bisa untuk kriteria berat ringannya satu putusan,”Kata Zulkarnaen belum lama ini.
“Apalagi dari yang disidangkan yang ada saksi meringankan hanya Pak Adam, Kan gitu. Artinya karakter Pak Adam saat duduk jadi pimpinan disampaikan di pengadilan, kenapa kok ga dipertimbangkan, kemudian umur kalo Saya bilang Yuswo ya, Beliau sudah 73 tahun. Kan udah gak pas. Bentuk pengabdian nya kepada Negara sudah luar biasa. Lahirnya PP102 untuk apa, untuk kesejahteraan prajuritnya,”Tambahnya.
Terkait potensi kerugian yang terlihat, Zulkarnaes merasa hadil tersebut di besar-besarkan pada saat di sampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persidangan.
“Ya kalo bagi Saya gini, sampai detik ini tidak ada namanya peserta itu dirugikan, peserta mau yang udah Purna, mau yang masih aktif ketika meninggal tewas dan gugur segala macem ndak ada namanya yang tidak berhasil, klaim nya selalu berhasil dan tepat waktu artinya kan gak ada yang disangsi mana, kecuali kalo para peserta ini klaim gak bisa, ada kendala tidak keluar atau dikurangi atau dipersulit nah itu baru aneh,” Jelasnya.
Saksi mengungkapkan, sudah mengenal ARD selama 3 Tahun hingga akhirnya diganti, ARD adalah sosok pemimpin, seorang bapak, dan seorang kawan, karena dia selalu terbuka untuk masukan dari siapapun termasuk dari bawahan.
“Karena Saya sendiri pernah menentang Beliau. Saya tentang mislanya ini dibantu toh, oh ndak bisa pak dengan cara begini harus procedural. Misalnya pengajuan harus dari masyarakat, kita tinjau lokasi, kita cek nah setelah kebenarannya semua baru kita berikan tentang program kemitraan termasuk bina lingkungan sama, ketika bangun rumah tanahnya harus tanah sendiri jangan sampe tanah orang kita bangun nanti jadi masalah kasian yang kita bantu contohnya seperti itu,” Terangnya.