JAKARTA – Pemeran pria berinisial DRZ dalam video kreator konten Dea OnlyFans yang merupakan pacarnya itu tak bisa dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah mengatakan tidak bisa dijeratnya DRZ lantaran dari pengakuannya, video itu direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi mereka berdua.
Dia juga tak mengetahui soal pacarnya yang mengunggahnya ke situs OnlyFans.
“UU ITE-nya belum bisa kami terapkan kepada yang bersangkutan dan kalau masuk ke UU Pornografi juga tak bisa karena hanya untuk (konsumsi) berdua. Jadi, tidak ada niat menyebarkan atau ditonton ramai-ramai,” ujar Auliansyah, Jumat (1/4).
Dari hasil penyelidikan kepolisian menyebut kalau Dea OnlyFans mendapatkan upah sebesar Rp 15-20 juta dari unggahan video dewasa tersebut ke situs OnlyFans.
RDZ juga sama sekali tak menerima bagian yang didapatkan tersangka.
“Hasil itu hanya dinikmati Dea,” katanya.
Kepolisian menyita akun Google Drive milik perempuan bernama Gusti Ayu Dewati tersebut yang berisi video yang diduga melibatkan dia dan pacarnya.
Bukti lainnya yang akan diselidiki, yaitu dugaan pemeran pria lain yang terlonat dalam video yang lainnya.
“Nanti kami lihat karena saat ini video yang tersebar baru dengan pacarnya ini diperiksa. Jadi, kami baru saja menyita Google Drive-nya Dea, sedang dianalisis nanti dengan siapa saja dia melakukan itu,” tandas Auliansyah. (JPNN-red)