Jabarekspres.com – MAA (29) pemuda asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, di amankan oleh jajaran Polresta Yogyakarta, karena telah sayat teman kencan perempuannya berinisial FNI. MAA beralasan bahwa ia tersinggung oleh kata-kata yang di ucapkan oleh FNI yang menyebutnya lemah hingga harus menggunakan tisu magic.
“Karena dari dia-nya itu terlalu, kata-katanya agak keras. Kaya kok pakai gituan segala. Kaya di katain lemah, karena pakai tisu magic,” ucap MAA, di Polresta Yogyakarta, pada Kamis (31/3/2022).
Kejadian bermula saat pelaku bertemu dengan teman kencannya melalui aplikasi MiChat. Setelah sepakat dengan harga. Mereka lalu bertemu di salah satu hotel di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta, Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 00.00 WIB. “Melalui MiChat melakukan transaksi seks open BO bersama korban, janjian kencan di TKP jasa korban Rp 350.000 per jam,” Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Andika Arya Pratama.
Setelah melakukan hubungan intim sebanyak satu kali, pelaku meminta tambah. Namun, ajakan itu di tolak oleh korban hingga terjadi cekcok dan MAA menyabetkan pisau cutter ke tubuh FNI. Kata Andika, pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta di bagian gudang, sehingga, ia setiap harinya membawa pisau cutter di tasnya.
“Ngecek stok di toko-toko, ngecek di dus, makanya dia bawa cutter,” ungkapnya.
Karena panik melihat korban terluka parah, MAA lalu melarikan diri dengan kondisi tanpa busana.
“Pelaku langsung kabur tanpa menggunakan baju, lari. Kebetulan di dekat kejadian perkara sedang ada patroli pengamanan,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu potong kaus warna kuning, satu potong celana dalam warna abu-abu, satu potong pakaian dalam warna hitam dan satu pasang sendal jepit. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sayat teman kencan, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.
“Pasal yang di sangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya di kutip dari TribunJogja.com.
.