JAKARTA – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, vaksinasi Covid-19 pada peserta didik tidak menjadi syarat wajib Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mendukung tidak diwajibkannya vaksinasi siswa sebagai syarat PTM. “Saya mengapresiasi kebijakan tentang tidak wajibnya vaksinasi bagi siswa. Namun demikian, Mendikbudristek dan Dinas Pendidikan harus tetap berkomitmen untuk mempercepat vaksinasi tidak hanya bagi guru dan tenaga pendidik tetapi juga pada siswa untuk mencegah penularan Covid-19,” tandas Hetifah.
Hetifah menghimbau agar Pemerintah Daerah melakukan persiapan pembelajaran selama bulan Ramadhan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah daerah (Perda) yang mengacu pada Surat Edaran Mendikbudristek no. 3 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
“Mengingat sebentar lagi kita sudah memasuki bulan puasa, perlu diperhatikan juga berapa kapasitas, jumlah siswa, hingga jumlah jam pelajaran dalam pelaksanaan PTM. Hal ini harus disesuaikan dengan status PPKM masing-masing daerah,” terang politisi Partai Golkar ini.
Terakhir, Hetifah menegaskan agar Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan untuk dapat mengantisipasi jika ditemukan kasus Covid-19 selama PTM berlangsung dengan menghentikan sementara PTM dan melakukan tracing kontak erat untuk memutus penularan Covid-19 di sekolah.
“Jangan sampai antisipasi temuan kasus Covid-19 tidak dilakukan, sehingga lebaran nanti kita tidak dapat berkumpul dengan keluarga karena terjadi lonjakan kasus kembali,” tutup Hetifah. (*)
Jelang Puasa, Hetifah: Vaksinasi Tidak Wajib, Siswa Bisa PTM Sesuai Status PPKM Daerah
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News