Jabarekspres.com – Di lansir CNN, pengendara mobil ngebut di tol hingga 120 km/jam akan di tilang mulai 1 April 2022. Upaya itu di berlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebutkan. Bahwa kamera tersebut nantinya akan di pergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture. Dan setelah di verifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” Kata Aan sebagaimana di kutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (27/3).
Aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013. Tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut di perkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, di sebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.
“Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam),” lanjut Aan.
Aan menjelaskan, jika pengendara tertangkap speed camera melanggar aturan kecepatan maka nantinya akan ada proses verifikasi. Polisi, kata dia, akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Saat ini, kata Aan, sudah ada lima kamera yang dipergunakan untuk menangkap gambar mobil ngebut di tol itu. Kamera tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta.