Jabarekspres.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan vaksin booster jadi syarat utama mudik lebaran pada 2022. Aturan vaksin booster jadi syarat mudik di perkirakan sebagai pengganti syarat PCR dan antigen. Beberapa jenis vaksin booster pun sudah di sesuaikan pemerintah.
“Dan kemudian juga booster. Bahkan nanti booster kita jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Sehingga tak perlu lagi ada semacam di tes PCR atau di Antigen,” kata Ma’ruf di Bandung dalam rekaman suara yang di terbitkan Setwapres, Senin (22/3).
Ma’ruf sekaligus mengingatkan warga untuk segera mendapatkan vaksinasi sebagai upaya mewujudkan kekebalan komunitas alias herd immunity terhadap COVID-19.
“Dan juga vaksinasi menjadi penting, karena untuk kekebalan imunitas itu kan salah satu faktor pentingnya adalah vaksinasi,” ucapnya.
Di lansir Health Detik, berikut jenis vaksin booster yang nanti akan jadi syarat mudik.
Berdasarkan Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI menetapkan 6 kombinasi booster dengan 4 jenis vaksin yang digunakan, yaitu:
- Pfizer
- AstraZeneca
- Moderna
- Sinopharm
Vaksin booster ini di sesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
Lalu, bagaimana kombinasi vaksinnya?
Berikut update lengkap jenis vaksinasi booster yang di setujui Kemenkes RI:
- Vaksin primer Sinovac di booster: AstraZeneca setengah dosis, Pfizer setengah dosis, Moderna dosis penuh, Sinopharm dosis penuh.
- Vaksin primer AstraZeneca di booster: Moderna setengah dosis, Pfizer setengah dosis, AstraZeneca dosis penuh.
- Vaksin primer Pfizer di booster: Pfizer dosis penuh, Moderna setengah dosis, AstraZeneca dosis penuh.
- Vaksin primer Moderna di booster: Moderna setengah dosis
- Vaksin primer Janssen atau Johnson and Johnson di booster: Moderna setengah dosis
- Vaksin primer Sinopharm di booster: Sinopharm dosis penuh.
Bagaimana aturan mendapatkannya?
Berikut aturan vaksin booster jadi syarat mudik yang telah di sesuaikan oleh pemerintah:
- Sudah di vaksin lengkap minimal 3 bulan sebelumnya
- Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang, booster akan di berikan setelah 1 bulan sembuh
- Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat, booster akan di berikan setelah 3 bulan sembuh
- Usia minimal 18 tahun ke atas, (prioritas untuk kelompok lanjut usia dan komorbid)