BANDUNG – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak dengan melakukan peninjauan terhadap keberadaan pabrik minyak goreng.
Monitoring yang dilakukan kapolri tersebut untuk memastikan bahwa minyak goreng tersedia dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah untuk jenis minyak goreng curah.
Soal minyak goreng kemasan hingga kini terus menjadi keluhan masyarakat. Mulai dari langka untuk jenis minyak goreng curah.
Kaluhan itu cukup beralasan, manakala hampir semua orang membutuhkan minyak goreng sebagai ebutuhan pokok masyarakat.
Untuk itu, guna memastikan stok atau ketersedian minyak goreng, terutama menjelang bulan puasa ramadan hingga hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 ini.
Dalam kunjungannya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melihat langsung pabrik minyak goreng PT Sawit Tunggal Arta Raya (STAR), pada Jumat 18 Maret 2022 lalu.
Listyo Sigit mengingatkatkan agar ketersediaan dan harga minyak goreng curah yang dijual dipasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), tegasnya
Menurut dia, kebijakan pemerintah memutuskan HET Rp14.000 per liter atau 15.500 per kilogram adalah harga yang harus diterima masyarakat dipasaran.
“Saya sudah tanyakan langsung bahwa setelah keluar aturan HET dari PT STAR, tidak ada masalah dengan ketersediaan minyak curah,” ujar Listyo Sigit.
“Saya juga tanyakan langsung ke distributor bahwa mereka mengaku mendapatkan minyak curah seperti biasa,” ucapnya, menambahkan.
Listyo Sigit pun, mengapresiasi para distributor yang melepas harga minyak sampai ke pasaran dengan harga Rp14.000.
Hal ini kata dia, harus terus dijaga karena yang terpenting adalah harga untuk konsumen harus dengan ditentukan yang sudah ada.
“Saya sudah tanyakan satu-satu harga dilepas sampai dengan pasar Rp 14.000. Kita juga harus menjaga harga minyak curah yang peruntukannya untuk konsumen,” tuturnya.
Dia berharap jangan sampai berbelok untuk kebutuhan industri. Ini yang harus diawasi dari Kemendag dan kepolisian, tandasnya.
Sehingga diharapan subsidi dan HET ini betul-betul tepat sasaran dan bisa sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Sigit.
Ia juga memerintahkan Kabareskrim Polri bersama masyarakat untuk mengawasi harga minyak goreng dipasaran.
Warga juga harus aktif melaporkan apabila memang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.