Sebelumnya, Ikbar Firdaus sempat mengatakan bila istri kliennya Dinan Fajrina telah melakukan sejumlah upaya sebagai bentuk kesetiaannya kepada sang suami setelah jadi tersangka.
Salah satunya, kata Ikbar Firdaus, dia (Dinan Fajrina) rela menjadi penjamin untuk permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan dari jeratan hukumannya.
“Ditandatangani istrinya, istrinya jadi penangguh,” katanya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.
Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, pada 8 Maret 2022 lalu.
“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sempat menyampaikan ada beberapa alasan Doni ditahan. Mulai dari alasan subjektif maupun objektif.
“Alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada alasan objektif. Lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara.
“Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri itu.
Ramadhan melanjutkan, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
“Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.***