“Jadi kami semua tidak tau mereka ini gunakan saldo palsu. Kejahatan broker ini luar biasa karena bukan lagi judi berkedok trading, tapi kejahatan atau penipuan yang dibungkus trading,” ungkap Maru.
Kejanggalan kedua, tambah dia, para member sering kehilangan saldo secara tiba-tiba. Ketiga, bila ada member yang sudah profit besar tidak bisa ditarik dan akunnya langsung diblokir.
“Jadi aplikasi (trading) ini kejahatannya sangat luar biasa,” ucap YouTuber itu menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan yang berusuan dengan hukum lantaran dugaan penipuan trading dijerat dengan pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain Doni, tersangka dugaan penipuan melalui trading juga kini menyerat Indra kenz.
Crazy Rich asal Medan yang mendadak menjadi super kaya itu ditetapkan kepolisian sebagai tersangka pada Jumat, 25 Februari 2022.***