BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) telah membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-filing.
“Alhamdulillah, kewajiban sebagai warga negara sudah saya tunaikan. Saya sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tentulah itu artinya telah membayar pajak dan melalui instrumen yang sangat mudah yaitu e-filing. Sangat mudah, sangat praktis, dan bisa dilakukan di mana saja,” ungkap Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Kota Bandung, (Jumat, 11/3).
Dalam kesempatan tersebut Kang Emil mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan krisis kesehatan dunia yang berdampak luas pada aspek sosial juga ekonomi.
“Karenanya kita membutuhkan peningkatan pendapatan negara untuk penanganan Covid-19 ini, juga untuk menangani peningkatan kadar vaksin dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga dan para ASN, khususnya di Jawa Barat, yang sudah memiliki NPWP untuk segera membayar pajak secara online dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing sebelum 31 Maret 2022.
“Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti? Pajak Kuat Indonesia Maju!” pungkasnya.
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem yang turut hadir di Gedung Pakuan mengatakan bahwa DJP mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Gubernur Jabar.
“Saya mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I mengucapkan terima kasih karena telah menjadi panutan dalam menyampaikan SPT tahunan tepat waktu, bahkan telah disampaikan sebelum bulan Maret 2022,” ungkap Rustana.
Rustana menjelaskan, SPT itu kewajiban kenegaraan terlepas ada pajak yang harus dibayar lagi atau sekadar laporan saja.
“SPT adalah sarana untuk menguji kembali apakah pajak yang telah disetor itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, apakah pemotongannya sudah benar, jika ada kekurangan maka harus dibayar lagi kekurangannya, jika ada kelebihan maka akan dikembalikan kelebihannya. Makanya kami mengimbau agar masyarakat menyampaikan SPT lebih awal, agar lebih nyaman nantinya,” jelas Rustana.
Menurutnya, berkaitan dengan akuntabilitas, SPT merupakan sarana untuk cek silang antara pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak, pajak yang seharusnya disetorkan, dan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.