BANDUNG – Pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa 20 korban penipuan arisan bodong yang terjadi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Pelaku penipuan merupakan pasangan suami istri berinisial MAW dan HTP.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, korban penipuan arisan bodong di Jatinangor itu sebanyak 150 orang. Namun yang berhasil dihimpun hanya 98 orang.
“Korban 150 orang namun yang berhasil dihimpun kurang lebih 98 orang dan sampai sekarang sudah dilakukan pemeriksaan 20 orang,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta, Jumat (11/3).
Ibrahim menambahkan pihaknya telah berhasil memeriksa 3 orang saksi. “Kemudian 3 saksi dari pihak bank sebagai saksi ahli, saksi ahli pidana, dan ahli UU ITE,” tambahnya.
Sementara, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 7 item. Salah satunya adalah mobil pelaku yang dibeli dari hasil menipu para korbannya.
“Barang bukti diamankan 7 item, berupa bukti transfer, screenshot, mobil, buku tabungan, TV, dan buku rekening,” bebernya.
Dia mengungkapkan kedua pelaku terancam dijerat pasal 372, serta pasal 28 ayat 1 nomor UU 19 tahun 2016, tentang perubahan uu 11 2008 tentang ITE. Kemudian pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Penyerta dikenakan junto pasal 55 KUHP 56, 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri di Wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang sudah melancarkan aksinya dari tahun 2018. Namun baru terlapor pada bulan Februari 2022.
“Tersangka di sini ada satu orang, namun dibantu oleh satu orang lagi tersangka semuanya ada dua ini suami istri. MAW tersangka utama dan dibantu suaminya HTP,” ucapnya kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Selasa (1/3).
Ibrahim menyebut, bahwa dari praktik arisan bodong tersebut, kedua pelaku telah berhasil meraup untung sebesar Rp 21 Milyar dari para korban yang diduga berjumlah ratusan orang.
“Jadi nanti dalam pemeriksaan akan dilakukan pengembangan, karena setiap korban akan diinvestarisir seberapa banyak, dan korban yang kita periksa sebanyak 8 orangrang, dan juga saksi 6 orang. Jadi Dari akumulasi informasi yang kita peroleh korban ada 150 orang, dan itu kemungkinan ini akan bertambah,” jelasnya.