Doni Salmanan Banjir Hujatan Usai Jadi Tersangka

Jabarekspres.comCrazy Rich Doni Salmanan banjir hujatan dari para netizen usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan trading.

Rata-rata banyak yang menyoroti cara Doni Salmanan meraih kekayaan secara tiba-tiba hingga mendapat julukan Crazy Rich atau orang yang super kaya.

Sambil menghujat dan mencibir, netizen pun membandingkan Doni Salmanan dengan para tokoh dan selebritis yang berjuang dari nol dalam meraih pundi-pundi uang.

“Raffi Ahmad aja butuh bertahun-tahun biar jadi sekaya sekarang,” kata pemilik akun Twitter @flonoviadinda.

“Noh yang beneran Crazy Rich Indonesia aja butuh berpuluh-puluh tahun demi bisa masuk Forbes,” ucapnya menambahkan.

“Intinya, jangan terbuai pesona kaum flexing. Kaya duitnya halal aja,” tulis @flonovianda diakhir cuitannya.

Netizen lain pun turut memberikan sindiran atas status tersangka yang kini disandang Doni Salmanan.

“Jadi Crazy Rich dadakan, jadi tersangka juga dadakan,” kata pemilik akun Twitter bercentang biru @donopradana.

“Ikut aplikasi trading dari Crazy Rich: Mereka dapet Rich-nya, korban dapet Crazy-nya,” tulis netizen @handokotjung.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan Doni sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Crazy Rich asal Bandung itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi.

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan penipuan investasi. Laporan ini teregister dengan LP B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sempat menyampaikan Doni ditahan dengan beberapa alasan.

“Mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, ada alasan objektif. Lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara.

“Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri itu.
Ramadhan melanjutkan, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan