JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan kembali saf salat berjamaah tanpa jarak.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan kebijakan MUI tersebut berdasarkan aturan pelonggaran yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari penghapusan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin dua dosis.
Rahmad menyebut, hal itu kemudian menjadi rujukan MUI untuk merevisi aturan jaga jarak dalam salat berjamaah.
“Untuk itu bisa dipahami ya karena pemerintah melakukan suatu penyesuaian berdasarkan masukan dari ahli maupun penelitian data statistik kondisi Covid-19 yang ada di Indonesia. Tentu ini jadi rujukan yang dilakukan oleh MUI salah satunya,” kata Rahmad, Kamis, (10/3).
Menurutnya, MUI telah memiliki berbagai pertimbangan dalam memutuskan kembali saf salat tanpa jarak tersebut.
“Sedangkan apa yang dilakukan oleh MUI tentu melalui berbagai pertimbangan, kajian yang seirama dengan dilakukan pemerintah,” bebernya.
Meski begitu Politisi PDIP ini menyampaikan beberapa catatannya terkait pelonggaran yang sudah dilakukan. Mulai dari harus digenjotnya vaksinasi bagi masyarakat minimal dosis lengkap dan booster.
Syarat lainnya adalah tetap menerapkan protokol kesehatan, serta evaluasi secara periodik terhadap keputusan itu.
“Kalau ternyata evaluasi tidak menimbulkan satu dampak yang signifikan kenaikkan, ya gapapa terus dilanjutkan lagi terhadap penyesuain penyesuain seperti ini. Namun demikian bila nanti ada kenaikan yang signifikan secara keseluruhan ya Jabodetabek maupun di wilayah lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pelonggaran aktifitas masyarakat termasuk di transportasi umum, maka ibadah salat berjamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf atau tanpa berjarak.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah,” kata Asrorun.
“Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” tambahnya. (fin/ran)