JAKARTA – ‘Crazy Rich’ Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Maves Polri, Jakarta pada Rabu dini hari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi dalam bentuk Trading melalui plaform aplikasi Binary Qoutex.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan status Doni Salmanan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Crazy Rich asal soreang Kabupaten Bandung itu diperiksa selama 13 jam lebih. Penyidik Bareskim memberikan 90 pertanyaan kepada Doni Salmanan terkait usaha tradingnya itu.
Setelah dijadikan tersangka Doni Salmanan resmi ditahan di Mabes Polri dengan alasan pengamanan dan khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Selain itu alasan obyektifnya adalah, tersangka DS mendapatkan ancaman penjara di atas 5 tahun. Dia dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.
Doni Salmanan sendiri dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, Selama pemeriksaan polisi telah memeriksa 12 saksi.
‘’Saksi yang diperiksa adalah tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway,’’katanya.
Polisi juga menyita ponsel iPhone milik tersangka, akun YouTube dengan nama King Salmanan.
Tersangka memiliki dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex dan satu mutasi rekening bank atas nama tersangka.
Selain itu polisi menyita dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan yang memilii Subcriber 1,7 juta pengikut.
Berdasarkan penelusuran akun Youtube atas nama King salaman sendiri seluruh kontennya telah dihapus oleh pemiliknya.
Sedangkan untuk akun Yotube ddengan nama @Doni Salaman dengan konten berbaginya masih aktif tujuh bulan lalu dengan jumlah Subcriber mencapai 2,7 juta. (red).